PALANGKA RAYA - Sebagaimana diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah mengungkap adanya jenis pelanggaran baru yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN. Jenis pelanggaran baru dimaksud, yakni ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu.
Fenomena tersebut akhirnya menjadi perhatian dari berbagai kalangan, termasuk wakil rakyat di DPRD Palangka Raya.
"Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah, " ungkap Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf, saat dibincangi, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, masalah poliandri, bukan hanya melanggar aturan di pemerintahan saja, namun di dalam hukum agama pun melarang wanita memiliki lebih dari satu suami.
Dalam aturan UU Nomor 1 tahun 1974, telah memuat ASN tidak boleh melakukan poligami. Selain itu dalam PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dan PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 yang berisikan perihal yang sama dengan undang-undang tersebut.
“Kami berharap ASN khususnya lingkup Pemko Palangka Raya tidak melakukan hal yang demikian. Namun, bila ada kedapatan ASN melakukan praktik poliandri, kami minta agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.
Selebihnya politikus muda Partai Golkar ini berharap, ASN dapat terus mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat kepada kode etik. Hal tersebut bukanlah tanpa sebab, mengingat ASN memiliki aturan tersendiri dalam bekerja.
“Jadilah ASN yang profesional, disiplin dan taat selalu dengan kode etik. Ingat, jangan berpikir untuk melakukan praktik poliandri, " tandasnya. (***)